Aturan Baru Maskapai Eropa: Tas Kecil Wajib Sesuai Ukuran, Ini Pilihan Terbaiknya!

15 Oktober 2025 17:29
Penulis: Alamsyah, lifestyle
Traveler Eropa kini bisa bernapas lega! Uni Eropa baru saja mengesahkan aturan yang melarang maskapai mengenakan biaya tambahan untuk tas kecil di bawah kursi dan koper kabin.

Sahabat.com - Traveler Eropa kini bisa bernapas lega! Uni Eropa baru saja mengesahkan aturan yang melarang maskapai mengenakan biaya tambahan untuk tas kecil di bawah kursi dan koper kabin. Artinya, kamu tak perlu khawatir lagi membayar ekstra untuk membawa tas berisi laptop, paspor, dan perlengkapan penting lainnya ke dalam kabin.

Namun, aturan baru ini juga mengatur ukuran maksimal tas pribadi yaitu 15,7 x 11,8 x 5,9 cm dan koper kabin di bawah 39,3 cm dengan berat tidak lebih dari 15 pon. Jadi, sebelum berangkat ke Eropa, pastikan tas kamu sudah sesuai standar agar tidak diminta untuk ditaruh di bagasi.

Menurut Jasmine Gomez, penulis Travel + Leisure, aturan ini justru memudahkan wisatawan. “Dengan regulasi baru ini, traveler tidak perlu bingung lagi mencari tas yang diizinkan maskapai. Semuanya kini punya standar yang jelas,” ujarnya.

Untuk kamu yang sedang berburu tas kabin berkualitas, Amazon menawarkan banyak pilihan dengan potongan harga menarik. Beberapa merek yang paling direkomendasikan antara lain Travelpro Maxlite 5, favorit pilot dan pramugari karena ringan dan tahan air; Samsonite Underseat Spinner, yang terkenal mudah dikendalikan dan dilengkapi port USB; hingga Hanke 14-Inch Carry-on, yang stylish dan muat untuk perjalanan tujuh hari.

Kalau kamu lebih suka backpack, ada Taygeer 35L Carry-on Backpack dengan banyak kompartemen dan desain ringkas untuk memudahkan packing.

Sedangkan bagi yang ingin tampil elegan, Vera Bradley Softside Work Bag bisa jadi pilihan karena punya desain khas dan mudah dibersihkan.
Jadi, sebelum penerbangan berikutnya ke Eropa, pastikan kamu memeriksa ulang ukuran dan berat tas kabinmu. Dengan regulasi baru ini, perjalanan akan terasa lebih ringan, aman, dan bebas biaya tambahan.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment