Sahabat.com - Pulau Jeju di Korea Selatan memang jadi destinasi impian banyak wisatawan karena pemandangannya yang indah, mulai dari laut biru, kebun teh hijau, hingga gunung berapi bersalju yang ikonik.
Namun, sahabat traveler perlu tahu, berwisata ke Jeju kini ada aturan baru yang wajib dipatuhi, dan kalau dilanggar bisa bikin kantong bolong.
Pemerintah setempat baru saja menerbitkan panduan multibahasa untuk turis asing. Isinya jelas: siapa pun yang merokok sembarangan, mabuk dan bikin onar, membuang sampah di jalan, atau menyeberang sembarangan bisa dikenai denda hingga 50.000 won Korea, atau sekitar Rp 600 ribu. Bahkan, beberapa pelanggaran bisa berujung pada hukuman pidana ringan.
Langkah ini diambil karena jumlah wisatawan asing ke Jeju melonjak tajam setelah pandemi.
Data Asosiasi Pariwisata Jeju mencatat, pada 2024 ada hampir dua juta turis asing berkunjung, naik empat kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sayangnya, lonjakan itu juga diiringi dengan makin banyak laporan perilaku kurang sopan dari turis.
Beberapa kasus sempat bikin heboh, mulai dari wisatawan yang merokok di dalam bus, hingga anak kecil yang buang air di trotoar. Polisi Jeju bahkan mencatat lebih dari 4.800 pelanggaran antara Maret hingga Juni 2025, termasuk tidak membayar makanan di restoran dan buang sampah sembarangan.
Aturan ini sengaja dibuat demi menjaga kenyamanan warga lokal sekaligus wisatawan lain. Jadi, kalau sahabat berencana jalan-jalan ke Jeju, pastikan patuhi aturannya ya.
Ingat, liburan seru itu bukan cuma soal foto Instagramable, tapi juga tentang menghargai budaya dan lingkungan tempat yang kita kunjungi.
0 Komentar
Yuk, Seru-Seruan Bareng Sahabat di Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia!
Travelling Ternyata Bisa Membuat Awet Muda
Tips Wisata Menggunakan Kendaraan Umum
Tips Travelling Agar Tidak Tersesat
Tips Travelling dan Observasi Hewan Liar di Hutan
Tips Traveling Bareng Komunitas
Tips Memilih Koper Tahan Banting untuk Traveling
Panduan Aman untuk Perjalanan Jarak Jauh Menggunakan Sepeda Motor
Leave a comment