Sahabat.com - Kabar gembira bagi mereka yang mengajukan paspor di kantor imigrasi daerah masing-masing. Tidak perlu lagi membawa-bawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berencana mengintegrasikan sistem keimigrasian mereka.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB Bandung, Sabtu lalu.
Direktorat Imigrasi dengan Direktorat Dukcapil berencana untuk menyatukan hubungan, sehingga pihaknya dapat memenuhi beberapa persyaratan yang saat ini perlu disediakan secara fisik. KTP dan KK sudah tidak ada lagi.
Sebelumnya, saat mengajukan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen asli yang diperlukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, akta nikah, pada saat pemotretan dan wawancara di kantor imigrasi.
Dokumen ini digunakan untuk membandingkan data yang disampaikan pemohon dengan data yang terdapat pada dokumen kependudukan.
Festival Keimigrasian atau Festival Keimigrasian merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program dan kebijakan keimigrasian kepada masyarakat dan diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya.
Khusus Imifest 2024 yang digelar di Bandung, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan otoritas imigrasi se-Jawa Barat menyediakan layanan pengurusan paspor kepada ribuan pemohon.
0 Komentar
Jangan Tertipu! Ini Arti Sebenarnya dari Hotel Bintang Lima yang Belum Banyak Diketahui Traveler
Aturan Baru Maskapai Eropa: Tas Kecil Wajib Sesuai Ukuran, Ini Pilihan Terbaiknya!
Waktu Terbaik Liburan ke Bali yang Jarang Orang Tahu
Terungkap! Negara Ini Jadi Tempat Tinggal Terbaik di Dunia untuk Ekspatriat 3 Tahun Berturut-turut
Kamu Tak Akan Percaya, Ada Rahasia Tersembunyi di Hotel Alabama Ini
Leave a comment