Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Ternyata Diatur dalam PP Kesehatan yang Diteken Presiden Jokowi

05 Agustus 2024 11:58
Penulis: Alamsyah, lifestyle
Pasal 103 ayat (1) menetapkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sahabat.com - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. 

Hal ini diatur dalam Pasal 103, yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi.

Pasal 103 ayat (1) menetapkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (4) merinci jenis pelayanan kesehatan reproduksi yang harus diberikan, meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal tersebut juga mengatur tentang pemberian informasi dan edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko serta dampaknya; keluarga berencana; dan perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan, baik melalui materi ajar di sekolah maupun kegiatan pendidikan di luar sekolah.

Konseling kesehatan untuk pelajar juga diatur dalam Pasal 103 ayat (5), yang menyebutkan bahwa konseling harus dilakukan dengan menjaga privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis atau konselor yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.

Peraturan ini merupakan bagian dari PP Kesehatan yang lebih luas, yang juga mencakup berbagai aturan lain seperti larangan penjualan rokok secara eceran dan larangan promosi rokok di media sosial. 

Selain itu, PP ini juga menaikkan batas usia untuk merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment