7 Alat Bantu Kesehatan Ini Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bisa Gratis

20 Mei 2024 17:05
Penulis: Alamsyah, lifestyle
Jaminan kesehatan ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. (iStockphoto)

Sahabat.com - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda bisa mendapatkan sejumlah alat bantu kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  

Berikut ini alat kesehatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta JKN, berdasarkan Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menanggung alat bantu kesehatan berupa kacamata bagi peserta dengan gangguan penglihatan yang telah terindikasi secara medis.

Jaminan kesehatan ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, paling cepat dua tahun sekali. BPJS Kesehatan juga mensyaratkan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris (kacamata minus atau plus) dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Tarif atau biaya kacamata dari BPJS Kesehatan pun berbeda-beda tergantung kelas yang diikuti peserta. Khusus peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3, jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp 165.000. Peserta hak rawat kelas 2 maksimal sebesar Rp 220.000, sedangkan peserta hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp 330.000.

2. Alat bantu dengar

Alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta diberikan kepada peserta JKN berdasarkan resep dari dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

Berbeda dengan kacamata, jenis alat bantu kesehatan ini diberikan paling cepat lima tahun sekali. Pemberian juga dilakukan atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, serta untuk telinga yang sama.

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan juga menjamin pemberian protesa alat gerak, baik kaki maupun tangan palsu, untuk peserta JKN dengan klaim maksimal Rp 2,75 juta. Jaminan kaki atau tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Klaim alat bantu kesehatan ini pun diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi tiruan juga termasuk alat bantu kesehatan berikutnya yang bisa diperoleh secara gratis oleh peserta JKN. Gigi tiruan diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, dengan tanggungan BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp 1,1 juta.

Tarif tersebut berlaku untuk protesa gigi penuh, dengan jaminan masing-masing rahang maksimal Rp 500.000.

5. Korset tulang belakang

Alat bantu kesehatan selanjutnya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah korset tulang belakang atau penyangga punggung. Korset punggung ini biasanya digunakan untuk membantu mencegah sekaligus memberikan posisi terbaik saat peserta JKN berdiri atau duduk.

Dengan tarif maksimal Rp 385.000, korset tulang belakang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Penyangga leher

Collar neck atau penyangga leher bisa diperoleh secara gratis untuk peserta JKN berdasarkan indikasi medis. Penyangga leher sendiri umumnya dipasang jika bagian tubuh pasien ini mengalami trauma akibat kecelakaan atau cedera di tubuh bagian atas.

Diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis, collar neck tanpa pungutan biaya alias ditanggung BPJS Kesehatan jika tarifnya di bawah Rp 165.000.

7. Kruk

Penyangga kaki atau kruk juga menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sesuai namanya, kruk berfungsi untuk menyangga tubuh agar kaki tidak sepenuhnya menahan beban tubuh pasien.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk peserta JKN dengan tarif maksimal Rp 385.000, dengan ketentuan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, guna mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan, peserta bisa mengajukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Datang ke fasilitas kesehatan pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Lakukan legalisasi atau verifikasi resep Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Berikutnya, pengajuan klaim alat bantu kesehatan gratis diberikan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment