PPDB Jakarta 2024: Ada Aturan Baru Terkait Kartu Keluarga CPDB

04 Juni 2024 11:12
Penulis: Alamsyah, lifestyle
Persyaratan KK ini menjadi dasar pembuktian calon peserta didik baru (CPDB) benar-benar berdomisili di DKI Jakarta.

Sahabat.com - Bagi peserta baru (PPDB) Jakarta 2024, syarat penerimaan peserta, salah satu dokumen yang diperlukan adalah Kartu Keluarga atau KK.

Pada PPDB Jakarta 2024, batas waktu penerbitan KK adalah 10 Juni 2023. Tahun lalu, batas waktu penerbitan KK di PPDB Jakarta adalah 1 Juni.

Persyaratan KK ini menjadi dasar pembuktian calon peserta didik baru (CPDB) benar-benar berdomisili di DKI Jakarta. Sebab, CPDB PPDB Jakarta harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta, terdaftar pada kartu keluarga, dan memenuhi batasan usia yang dibuktikan dengan dokumen bukti kartu keluarga.

Persyaratan tempat tinggal di atas tidak berlaku khusus untuk jalur perpindahan CPDB bagi orang tua dan jalur bagi guru/tenaga kependidikan dan anak.

Berikut materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dan peraturan KK yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2025 tentang PPDB Jakarta.

Peraturan Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024:

CPDB afirmasi prioritas Pertama yang merupakan anak asuh panti asuhan harus dicantumkan dalam kartu keluarga panti asuhan yang bersangkutan.

CPDB afirmasi prioritas kedua pekerja/anak pekerja harus dicatat pada kartu keluarga yang direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta

Zonasi jalur tempat tinggal CPDB didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan. Minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (10 Juni 2023).

Apabila data pada Peta Keluarga Jalur Zonasi CPDB mengalami perubahan setelah tanggal 10 Juni 2023, maka Peta Keluarga tetap tersedia pada PPDB selama tempat tinggal yang tercantum tidak mengalami perubahan.

Perubahan data kartu keluarga kurang dari 1 tahun lalu yang masih dibolehkan bagi CPDB Jalur Zonasi yaitu:

- Penambahan anggota keluarga baru selain calon siswa.

- Berkurangnya anggota keluarga karena meninggal dunia atau relokasi (termasuk eks KK)

- Kehilangan atau kerusakan kartu keluarga (pencabutan dari kepolisian) (termasuk pemberitahuan kehilangan)

CPDB Persyaratan Usia. Dibuktikan dengan akta kelahiran dari pihak yang berwenang dan tercatat pada kartu keluarga.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment