Sahabat.com - Senin pagi tadi, Jakarta disebut masih memiliki kualitas udara yang tidak sehat. Hal itu menyebabkan Jakarta berada pada peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Pemantauan udara Jakarta dilakukan tadi pagi melalui situs pemantau kualitas udara IQ Air. Hasilnya, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 160 mengacu kepada penilaian PM2,5 dan nilai konsentrasi 68 mikrogram per meter kubik.
Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Kemudian dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Kumpala (Uganda) di angka 183, urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 172 dan urutan keempat ada Baghdad (Irak) di angka 161.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi polusi udara. (Antara)
0 Komentar
7 Latihan Perut Bawah Bikin Otot Inti Kuat & Rata
Tanda Pasangan Tidak Tersedia Secara Emosional yang Sering Tak Disadari dalam Hubungan
Ternyata Minum Anggur Bisa Lebih Aman untuk Jantung Dibanding Bir atau Minuman Keras!
Liburan Tetap Bugar Tanpa Ribet! 8 Tips Fitness Ini Bikin Badan Tetap Fit Meski Lagi Traveling
Rahasia Awet Muda Generasi Boomer Terungkap! 10 Kebiasaan Sederhana Ini Diam-Diam Bikin Panjang Umur
Terlalu Lama Duduk Bisa Picu Demensia, Tapi Cara Sederhana Ini Bisa Melindungi Otak!
Makanan Favorit Ini Ternyata Naikkan Risiko Penyakit Jantung Hingga 67%!
Cuma Tambah Tidur 11 Menit, Risiko Serangan Jantung Bisa Turun Drastis!
Leave a comment