Sahabat.com - Jumlah kasus cacar monyet (menkeypox) di Indonesia per Rabu (25/10/2023) mengalami peningkatan menjadi 15 kasus.
Hal ini harus dijawab dengan perluasan kebijakan vaksinasi kepada mereka yang berisiko tinggi. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
Dia menyebutkan, ditemukannya kasus monkeypox harus ditindaklanjuti dengan kebijakan perluasan vaksinasi hingga ke wilayah sekitarnya seperti Banten dan Jawa Barat (Jabar), terutama kepada mereka yang berisiko tinggi.
Diketahui, penyakit cacar monyet memiliki gejala sakit kepala hebat, pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri otot dan munculnya lesi cacar berupa benjolan berisi air atau nanah di seluruh tubuh.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Netty, harus menjadikan daerah seputar Jakarta sebagai prioritas surveilans dan vaksinasi agar penyakit tersebut bisa dilokalisir.
"Daerah-daerah tersebut memiliki jarak dan akses yang berdekatan dengan Jakarta. Mobilitas penduduk antar daerah tersebut juga terbilang tinggi," ujar Netty, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (26/10/2023).
Dia juga meminta Kemenkes agar mengencarkan sosialisasi kepada mereka yang disebut sebagai orang yang berisiko tinggi terkena monkeypox, seperti pelaku hubungan biseksual.
"Sebagaian besar pasien tersebut adalah orang dengan orientasi seksual sesama jenis dan orang dengan infeksi HIV/AIDS," imbuhnya.
Menurut Netty, masyarakat harus mendapatkan edukasi seputar penyakit ini dan bahaya melakukan hubungan seksual berisiko serta cara menjauhi perbuatan yang bisa membuat tertular monkeypox.
0 Komentar
Rahasia Makan Pasta Tanpa Takut Gula Darah Naik, Ahli Gizi Ungkap Trik Simpel yang Jarang Diketahui!
Menstruasi Deras Usia 40-an Disertai Gumpalan Darah? Ini Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Cuma 30 Menit Angkat Beban 2 Kali Seminggu, Otot Langsung Tumbuh? Ini Kata Studi Terbaru!
Minum Aspirin Setiap Hari Cegah Kanker Usus? Studi Terbaru Bongkar Fakta Mengejutkan Ini!
Berhenti Ozempic Tiba-Tiba? Ini yang Terjadi pada Berat Badan dan Gula Darah Anda!
Leave a comment