Apakah Micin Halal? MUI Beri Penjelasan Begini

22 Juli 2024 13:22
Penulis: Alamsyah, lifestyle
Micin mengandung senyawa yang disebut glutamat, asam amino yang berfungsi sebagai neurotransmitter. Kandungan tersebut berperan penting dalam transmisi sinyal antara sel saraf (neuron) otak dan sistem saraf.

Sahabat.com - Tersiar kabar banyak bumbu masakan yang diduga mengandung daging babi, termasuk micin. Kabar tersebut pertama kali mencuat saat sejumlah akun mengunggah daftar bumbu masakan yang mengandung daging babi.

Hal tersebut dibantah oleh Umi Noel Afifa, Manajer Pasca Audit Halal Lembaga Pengkajian Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Dia meyakinkan, sebagian besar produk micin di Indonesia sudah bersertifikat Halal.

“Hampir seluruh produk micin yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Umi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan BPJPH yang dikeluarkan BPJPH tentang batas waktu wajib Halal produk pangan hingga Oktober 2024.

Namun masyarakat tetap diimbau untuk memastikan kehalalan banyak produk micin yang bersertifikat Halal melalui Halal MUI, Aplikasi atau website resmi BPJPH. 

Micin mengandung senyawa yang disebut glutamat, asam amino yang berfungsi sebagai neurotransmitter. Kandungan tersebut berperan penting dalam transmisi sinyal antara sel saraf (neuron) otak dan sistem saraf.

Asam amino juga berperan penting dalam membangun protein dalam tubuh, dan digunakan untuk membangun berbagai protein yang diperlukan untuk fungsi dan struktur sel.

Selain itu, micin mengandung mineral natrium. Natrium mengikat air dalam tubuh dan berperan dalam mengatur tekanan darah dan fungsi saraf.

Komponen ini juga berperan dalam mengatur tekanan osmotik sel yang berhubungan dengan pergerakan cairan sel keluar masuk tubuh. Proses pembuatannya melibatkan produksi mycin dari proses fermentasi molase tebu dan tepung maizena, dengan bantuan mikroorganisme bernama Corynebacterium glutamicum.

Agar mikroorganisme dapat bertahan hidup, diperlukan media sebagai sumber nutrisi nitrogen untuk pertumbuhannya.

Media ini juga digunakan dalam proses fermentasi dan terdiri dari glukosa, senyawa (seperti urea, amonium sulfat), vitamin, dan sumber nitrogen seperti pepton.

Selama proses fermentasi, mikroorganisme mengubah gula menjadi asam glutamat. Glutamat kemudian bereaksi dengan natrium hidroksida membentuk monosodium glutamat (MSG).

Menurutnya, pembuatan MSG sangat penting sebab menggunakan bahan media yang berasal dari babi seperti Pepton, yang dapat diperoleh dari bahan tumbuhan atau bahan hewani seperti babi. Selain itu, kehati-hatian harus dilakukan saat membuat pepton guna memastikan bahwa enzim yang digunakan tidak mengandung daging babi atau bahan-bahan yang tidak bersih. 

Selain itu, sumber mikroorganismenya harus dari organisme hasil rekayasa genetika (GMO). Harus dipastikan bukan berasal dari genetik manusia atau babi.

Fasilitas produksi misin harus bebas dari bahan haram dan kotoran. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa produsen mycin berbagi fasilitas dengan produk lain yang tidak bersertifikat halal.

Saat menggunakan fasilitas bersama, harus dipastikan bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan produk non-sertifikasi tidak mengandung daging babi.

Sebelumnya isu micin tak halal sudah ada sejak tahun 1988, ketika produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diketahui mengandung bahan babi.

Hal ini menyebabkan penurunan penjualan makanan yang mengandung babi secara signifikan, sehingga berdampak pada stabilitas ekonomi dan politik Indonesia.

Selanjutnya pemerintah meminta MUI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan pada tanggal 6 Januari 1989, MUI membentuk LPOM yang menyelenggarakan pemeriksaan atau sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia, yang hingga saat ini terus berlanjut hingga saat ini.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment