Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf

07 Mei 2024 16:45
Penulis: Alamsyah, lifestyle
Penyanyi Mahalini memutuskan mualaf karena menikah. (Instagram)

Sahabat.com - Pada umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran islam, hingga mendapatkan hidayah melalui mimpi.

Misalnya atas dasar pernikahan, penyanyi Mahalini baru saja memutuskan untuk menjadi seorang mualaf agar dapat menikah dengan pria pilihan hatinya yakni, Rizky Febian. 

Setiap orang memang berhak memilih dan memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Hal ini termasuk orang yang menjadi mualaf atau sebutan lain dari orang non-muslim yang pindah atau memeluk islam.

Tidak ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf sebab semua hari baik. Jadi, bagi Anda yang telah yakin ingin memeluk agama islam, Anda bisa kapan saja menjadi mualaf.

Lantas, bagaimana caranya menjadi mualaf secara sah secara di mata agama dan administrasi negara? Kemudian, bagaimana hukum dalam islam bagi seorang mualaf?

Syarat Menjadi Mualaf

Bagi Anda yang ingin menjadi mualaf, berikut syarat yang harus dipenuhi menurut ajaran islam, antara lain:

1. Sudah melakukan khitan

Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki, sedangkan perempuan makruh. Kewajiban khitan ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya,
 
“ Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).

2. Membaca dua kalimat syahadat

Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu:

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.

“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

3. Mandi besar

Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang sudah memeluk islam. Jika sudah mengucapkan kalimat syadahat, segeralah mandi besar. Sebagaimana hadits yang berbunyi:

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)

4. Melaksanakan rukun Islam

Bagi Anda yang sudah menjadi seorang mualaf, tentunya memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari:

Membaca dua kalimat syahadat

Melaksanakan shalat

Melaksanakan puasa

Membayar zakat

Berangkat haji

Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di Masjid

Bagi yang ingin menjadi mualaf, Anda bisa melaksanakannya di masjid-masjid besar di lingkurangan rumah Anda. Proses mualaf di masjid, Anda akan mendapatkan seorang pembimbing dan sertifikat mualaf yang nantinya berguna untuk mengubah data administrasi negara.

Ada syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi mualaf di masjid, pada umumnya syarat tersebut berupa:

Sudah khitan

Pas foto 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar)

Fotokopi KTP atau Paspor (asli dibawa)

Materai terbaru (2 lembar)

Surat pernyataan menjadi mualaf tidak adanya paksaan

Membawa 2 orang saksi

Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di KUA, Gratis

Selain di masjid, Anda juga bisa menjadi mualaf di KUA. Prosesnya tak jauh berbeda dan kamu akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya. Berikut syarat administrasi untuk menjadi seorang mualaf di KUA, antara lain:

Pengantar dari kelurahan

Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar

Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain

Cara Ganti Status Agama untuk Mualaf secara Administrasi Negara

Sudah sah menjadi mualaf di mata agama, saatnya segera ubah status agama di KTP, KK guna diakui oleh administrasi negara. Pengubahan data ini bisa kamu lakukan di Kecamatan setempat. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:

Surat Keterangan dari RT dan RW

KTP dan KK asli

Surat Keterangan Menjadi Mualaf

Sertifikat Mualaf

Hukum Menjadi Seorang Mualaf

Seorang yang menjadi mualaf tentunya akan mendapat keistimewaan dimata Allah SWT. Berikut berdasakan hukum islam bagi seorang mualaf, antara lain:

1. Dihapus Keburukan dan Mendapat Kebaikan

“Jika seorang hamba memeluk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya” (H.R. Nasai, no. 4998, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 247).

2. Rizki yang Cukup dari Allah SWT

“Sungguh telah beruntung orang yang memeluk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Jadi Mualaf Berdasarkan Ketulusan Hati

Menjadi mualaf memang sangat mudah. Akan tetapi, untuk mendapatkan keberkahan, kebaikan hidup dari Allah SWT, kamu yang ingin memeluk islam harus berdasarkan ketulusan hati, ikhlas hanya karena Allah SWT. Setelah itu, laksanakan kewajiban seorang islam dan menjauhkan larangannya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment