8 Obat Tradisional Ilegal Ini Ditarik BPOM Berbahaya untuk Ginjal dan Hati

05 Juli 2023 11:27
Penulis: Ramses Manurung, lifestyle
Ilustrasi obat/ist

Sahabat.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis delapan obat tradisional ilegal dan mengandung bakan kimia obat (BKO). Obat tradisional mengandung BKO dilarang penggunaannya karena bisa memicu penyakit ginjal hingga hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Melalui laman resmi BPOM menjelaskan bahan kimia obat adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi. BKO biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek pada obat tradisional tersebut.

Dalam delapan obat tersebut oknum tak bertanggungjawab sengaja mencampurkan BKO dalam dosis banyak. Hal itu sengaja dilakukan demi meningkatkan penjualan karena konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh. Namun di balik itu, ada efek berbahaya jika obat mengandung BKO dikonsumsi dalam jangka panjang.

Dikutip dari Instagram @bpom_ri, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” tulis BPOM dalam keterangannya.

Berikut daftar 8 obat tradisional ilegal dan mengandung BKO serta peta sebarannya di Indonesia yang ditarik BPOM RI:

Daftar 8 obat tradisional ilegal

1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
2. Montalin, ditemukan hampir seluruh pulau di Indonesia (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
8. Minyak Lintah Papua, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan (tidak memiliki izin edar)

 


 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment