Sahabat.com - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal produk-produk yang mereka hasilkan. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melanjutkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal tersebut untuk para pelaku UMKM.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dihubungi di Jakarta, Jumat menyatakan langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di wilayah Jakarta.
"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelas dia.
Dinas PPKUKM, sambung Ratu, menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke
hilir, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan terjamin halal hingga dapat dipasarkan secara luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dalam mewujudkan ini, dinas melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk pangan, yaitu makanan dan minuman.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," kata dia.
Upaya ini, sambung dia, juga sebagai wujud menyiapkan UMKM yang belum memiliki sertifikasi, dalam menghadapi regulasi tentang pelaku usaha yang berkewajiban memiliki sertifikasi halal atau akan menjadi wajib yakni pada 2026.
"Namun demikian, tentunya dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM di DKI Jakarta," katanya.
Ratu mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni 2018-2023, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, terkait alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Menurut data pemerintah, pencapaian sertifikasi halal per tahun saat ini yakni sekitar empat juta, sementara target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun. (Antara)
0 Komentar
Sering Makan Kacang Bisa Turunkan Risiko Kematian Akibat Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Ilmiahnya!
Ternyata Bukan Jeruk! Buah Kecil Ini 10 Kali Lebih Kaya Vitamin C dan Bikin Tubuh Anti Sakit!
Jarang Diketahui! Ini 10 Makanan Kaya Kalsium yang Bikin Tulang dan Gigi Kuat Sepanjang Usia
Bukan Cuma Garam! Ini Sumber Alami Yodium yang Bantu Cegah Gondok dan Jaga Otak Tetap Sehat
Mengejutkan! Virus Flu Burung Ditemukan di Keju Susu Mentah
Leave a comment