Sahabat.com - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal produk-produk yang mereka hasilkan. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melanjutkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal tersebut untuk para pelaku UMKM.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dihubungi di Jakarta, Jumat menyatakan langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di wilayah Jakarta.
"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelas dia.
Dinas PPKUKM, sambung Ratu, menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke
hilir, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan terjamin halal hingga dapat dipasarkan secara luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dalam mewujudkan ini, dinas melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk pangan, yaitu makanan dan minuman.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," kata dia.
Upaya ini, sambung dia, juga sebagai wujud menyiapkan UMKM yang belum memiliki sertifikasi, dalam menghadapi regulasi tentang pelaku usaha yang berkewajiban memiliki sertifikasi halal atau akan menjadi wajib yakni pada 2026.
"Namun demikian, tentunya dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM di DKI Jakarta," katanya.
Ratu mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni 2018-2023, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, terkait alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Menurut data pemerintah, pencapaian sertifikasi halal per tahun saat ini yakni sekitar empat juta, sementara target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun. (Antara)
0 Komentar
Hati-Hati! Ternyata Matcha Bisa Ganggu Kadar Zat Besi dalam Tubuhmu
Gunakan Kulit Pisang sebagai Bahan Makanan, Ini Manfaat Mengejutkannya
Cara Memilih Roti Bebas Gluten yang Lebih Sehat
Cara Memilih Camilan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Gula Darah
Apakah Anda Harus Menghindari Makan Karbohidrat di Malam Hari? Seorang Ahli Gizi Menjelaskan
Tips Sehat Sahur: Mengonsumsi Mi Instan dengan Bijak Menurut Dokter
Apakah Kurma Aman untuk Penderita Diabetes? Ini Penjelasannya
Leave a comment