Sahabat.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah dibuka pada bulan Mei hingga Juni 2024. Setiap siswa maupun orangtua siswa tentu menginginkan dari 4 jalur PPDB ini, salah satunya diperoleh agar siswa mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.
Keistimewaan sekolah di negeri salah satunya siswa tidak dikenai uang pendidikan mulai dari masa pendaftaran hingga SPP bulanan.
Karena keistimewaan itulah siswa harus menghadapi kompetisi, utamnya dalam mendapatkan empat jalur PPDB.
Sebelum mencoba mengikuti proses PPDB, ada baiknya siswa maupun orangtua siswa memahami terlebih dahulu 4 jalur PPDB ini.
Terdapat jalur-jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang wajib diketahui oleh siswa dan para orangtua.
Empat jalur dalam PPDB yang sudah dibuka bulan Mei hingga Juni 2024 ini, bisa diambil salah satunya oleh siswa. Keempat jalur PPDB itu antara lain Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Setiap jalur memiliki ketentuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh calon siswa baru.
Berikut ini jalur PPDB dan syarat masing-masing jalurnya.
Jalur Zonasi
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Syarat dari jalur zonasi PPDB diantaranya sebagai berikut ini:
1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
3. Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan PPDB 2022 diantaranya, bencana alam dan bencana sosial.
Jalur Afirmasi
Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen. Syarat yang perlu dipenuhi siswa jalur ini diantaranya yakni:
Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dan Anak Guru
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.
Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Kriteria dari jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru sebagai berikut:
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur PPDB yang terakhir adalah jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah siswa kuota PPDB sekolah jika masih ada. Persyaratan untuk mendaftar jalur prestasi PPDB sebagai berikut:
Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
Prestasi lain juga bisa menjadi bahan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
0 Komentar
Terungkap! ADHD Bisa Picu Gangguan Cemas Serius pada Anak Perempuan, Waspadai Gejalanya Sejak Dini!
Hati-Hati, Mobil SUV Bisa Jadi Pembunuh Diam-Diam di Jalanan!
Miris! Orang Tua yang Kecanduan Alkohol 2 Kali Lebih Rentan Menyakiti Anak, Ini Fakta Mengejutkannya
Fakta Mengejutkan: Perempuan Kini Unggul di Olahraga Ekstrem, Sahabat Pasti Nggak Nyangka!
Bahaya Tersembunyi di Balik Asap Manis Vape: Bisa Bikin Paru-Paru Rusak Permanen, Sahabat!
Leave a comment